Empat Pelaku Judi Togel Online Diringkus di Warkop, Pelaku Raup Untung 5 % , Begini Modus Operandinya 

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

BANDA ACEH – Empat pelaku judi togel online berhasil ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan pusat Kota Banda Aceh, Rabu (24/8/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang ikut disita.

 

“Empat pelaku diamankan berikut barang bukti uang tunai dan handphone milik mereka,” kata Kompol M Ryan.

Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman.

Pelaku berinisial DJT (26), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.

Selain itu, polisi juga menangkap BT (60), IS (58), dan SUL (58), sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.

 

“Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online,” ucap Ryan.

Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.

“Di dalam keempat handphone milik pelaku didapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli,” ujar Kompol M Ryan lagi.

Kompol Ryan menerangkan, modus operandi pelaku yakni para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku.

Para pemain judi online itu juga turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.

“Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi  togel sekitar 5%,” sambung Kasat Reskrim.

“Menurut pengakuannya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong), SGP (Singapura), dan SDY (Sidney),” tutur Kompol Ryan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan  judi online ini dilakukan sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini,” beber Kasat Reskrim.

Ada pun pasal yang dilanggar pelaku yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %